Sesudah melihat bulan, maka
kita diwajibkan berpuasa pada
bulan Ramadhan,sebagaimana
hara Idul Firi juga ditetapkan
melalui ru'yatul hilal. Hal ini
didasarkan pada hadits yang
diriwayatkan dari Ibnu Umar,
di mana Nabi saw bersabda:
"Janganlah berpuasa sehingga
kalian melihat hilal, janganlah
berbuka sehingga kalian
melihat hilal (pada bulan
Syawal) dan janganlah berbuka
sehingga kalian melihatnya. Jika
kalian terhalangi oleh
mendung, maka perkirakanlah
hitungan pada bulan itu."(HR.
Muslim)
Para ulama berbeda pendapat
mengenai pengertian:
"Perkirakanlah hitungan pada
bulan itu". Sebagian dari
mereka mengatakan, bahwa
hal itu berarti persempit dan
tetapkanlah ia berada di bawah
awan. Ini merupakan pendapat
dari Imam Ahmad bin Hanbal
dan lainnya yang
membolehkan puasa satu hari
satu malam,pada saat cuasa
dipenuhi awan di bulan
Ramadhan.
Sedangkan Imam Malik, Imam
Asy-Syafi'i. imam Abu Hanifah
dan jumhur ulama salaf
berpendapat, bahwa kalimat
tersebut berarti: "Tetapkanlah ia
melalui hitungan, yaitu
genapkan menjadi tiga puluh
hari."