Orang yang dengan sengaja
makan dan minum pada siang
hari, maka puasanya menjadi
batal dan harus mengqadha
serta memberikao kafarat
atasnya. Akan tetapi, jika
makan dan minum yang
dilakukan tanpa adanya unsur
kesengajaan atau karena
lupa,maka tidak ada kewajiban
baginya untuk mengqadha
atau memberikan kafarat. Hal
ini sebagaimana yang di sebut
di dalam hadits dari Abu
Hurairah ra di mana Nabi
bersabda: "Barang siapa
lupa ―sedang ia dalam keadaan
berpuasa―lalu makan dan
minum, maka hendaklah ia
melanjutkan puasanya. Karena
sesungguhnya ia telah diberi
makan dan minum oleh Allah.
"(HR. Jamaah)
B. Muntah dengan sengaja. Hal
ini didasarkan pada hadits yang
diriwayatkan dari Abu Hurairah
ra, di mana Nabi saw bersabda:
"Barang siapa terpaksa
muntah, maka tidak ada
kewajiban baginya mengqadha
puasa. Akan tetapi, bagi siapa
yang memaksakan diri untuk
muntah, maka hendaklah ia
mengqadha puasanya."(HR.
Ahmad, Abu Dawud, At-
Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu
Hibban, Daruhuthni dan Al-
Hakim)
Imam Al-Khuthabi
berpendapat: "Saya tidak
melihat adanya perbedaan
pendapat di antara para ulama,
bahwa orang yang tanpa
sengaja atau terpaksa muntah
tiada kewajiban baginya
mengqadha puasa. Sedangkan
orang yang dengan rengaja
atau memaksakan diri untuk
muntah, maka ia wajib baginya
mengqadha puasa tersebut.
"dengan demikian, Muslim
yang sengaja atau
memaksakan diri untuk
muntah, maka puasanya
menjadi batal dan ia wajib
mengqadhanya. Sedangkan
jika muntah dengan tidak
disengaja, maka puasanya
tetap sah dan tidak wajib
nengqadhanya.
C. Memandang orang laki-laki
atau perempuan penuh
perasaan nafsu birahi atau
mengingat-ingat akan
nikmatnya berhubungan
badan. Akan tetapi, jika hanya
sekadar teringat akan
kenikmatan hubungan badan
atau hanya memandang lawan
jenis dengan tidak di ikuti oleh
munculnya rangsangan maka
puasanya tidak batal dan tidak
ada kewajiban baginya untuk
mengqadha puasanya. Oleh
karena itu, hendaklah kita
senantiasa memeli hara
pandangan dan selalu
mengingat serta beribadah
kepada Allah swt agar dapat
mengendalikan diri.
D. Haid dan nifas. Wanita yg
menjalani masa haid dan nifas
meski hanya sesaat,maka
puasanya menjadi batal.
Sedangkan keluarnya
istihadhah tidak membatalkan
puasa.
E. Jika seorang suami
menyetubuhi istrinya dengan
persangkaan; bahwa waktu
maghrib telah masuk atau
mengira bahwa waktu fajar
belum tiba, maka keduanya
dalam hal ini tidak
berkewajiban untuk membayar
kafarat akan tetapi menurut
mayoritas ulama, mereka
berdua harus mengqadha
puasanya. Karena, mereka
melakukannya tanpa sengaja,
sebagian disebutkan di dalam
sabda Rasulullah: "Di berikan
maaf bagi umatku karena
kesalahan dan kealpaan serta
apa yang tidak disukainya."(HR.
Ibnu Majah)
Sejumlah ulama,yang
diantaranya adalah Ishaq,
Dawud, Ibnu Hazm, Atha'
Urwah, Hasan Basri dan
Mujahid berpendapat: bahwa
puasa keduanya tetap sah dan
mereka tidak perlu
mengqadhanya. Hal ini di
dasarkan pada firman Allah swt
dalam Al-Qur'an:
"Tidak ada dosa atas kalian
terhadap kesalahan yang kalian
lakukan akan tetapi(yang dosa)
adalah apa yang di sengaja
oleh hati kalian."(Al-Ahzab:5)
F. Jika kita berniat untuk
berbuka, sedang ia dalam
keadaan puasa, maka puasa
yang tengah dijalankannya
pada saat itu menjadi batal.
Karena, niat merupakan salah
satu syarat sah puasa.
Demikian beberapa hal yg
membatal kan puasa, semoga
bermanfaat bagi pembaca.
Di kutip dari kitab Al-Jami'fii
Fiqhi'.