XtGem Forum catalog
SLANKERS™


• Jam :

• Smntra Admin Off dlu di dumay c0z Ada kpntgan di dunyat... so Kl jrg Brknjng Di Web/Wab Tmn2, maaf y..!!
P.L.U.R
Blog SLANKisLamyah
KAFARAT™
YGMEMBATALKANPUASADAN
YGMEWAJIBKANKAFARAT
Orang yang dengan sengaja makan dan minum pada siang hari, maka puasanya menjadi batal dan harus mengqadha serta memberikao kafarat atasnya. Akan tetapi, jika makan dan minum yang dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan atau karena lupa,maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha atau memberikan kafarat. Hal ini sebagaimana yang di sebut di dalam hadits dari Abu Hurairah ra di mana Nabi bersabda: "Barang siapa lupa ―sedang ia dalam keadaan berpuasa―lalu makan dan minum, maka hendaklah ia melanjutkan puasanya. Karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah. "(HR. Jamaah) B. Muntah dengan sengaja. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, di mana Nabi saw bersabda: "Barang siapa terpaksa muntah, maka tidak ada kewajiban baginya mengqadha puasa. Akan tetapi, bagi siapa yang memaksakan diri untuk muntah, maka hendaklah ia mengqadha puasanya."(HR. Ahmad, Abu Dawud, At- Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruhuthni dan Al- Hakim) Imam Al-Khuthabi berpendapat: "Saya tidak melihat adanya perbedaan pendapat di antara para ulama, bahwa orang yang tanpa sengaja atau terpaksa muntah tiada kewajiban baginya mengqadha puasa. Sedangkan orang yang dengan rengaja atau memaksakan diri untuk muntah, maka ia wajib baginya mengqadha puasa tersebut. "dengan demikian, Muslim yang sengaja atau memaksakan diri untuk muntah, maka puasanya menjadi batal dan ia wajib mengqadhanya. Sedangkan jika muntah dengan tidak disengaja, maka puasanya tetap sah dan tidak wajib nengqadhanya. C. Memandang orang laki-laki atau perempuan penuh perasaan nafsu birahi atau mengingat-ingat akan nikmatnya berhubungan badan. Akan tetapi, jika hanya sekadar teringat akan kenikmatan hubungan badan atau hanya memandang lawan jenis dengan tidak di ikuti oleh munculnya rangsangan maka puasanya tidak batal dan tidak ada kewajiban baginya untuk mengqadha puasanya. Oleh karena itu, hendaklah kita senantiasa memeli hara pandangan dan selalu mengingat serta beribadah kepada Allah swt agar dapat mengendalikan diri. D. Haid dan nifas. Wanita yg menjalani masa haid dan nifas meski hanya sesaat,maka puasanya menjadi batal. Sedangkan keluarnya istihadhah tidak membatalkan puasa. E. Jika seorang suami menyetubuhi istrinya dengan persangkaan; bahwa waktu maghrib telah masuk atau mengira bahwa waktu fajar belum tiba, maka keduanya dalam hal ini tidak berkewajiban untuk membayar kafarat akan tetapi menurut mayoritas ulama, mereka berdua harus mengqadha puasanya. Karena, mereka melakukannya tanpa sengaja, sebagian disebutkan di dalam sabda Rasulullah: "Di berikan maaf bagi umatku karena kesalahan dan kealpaan serta apa yang tidak disukainya."(HR. Ibnu Majah) Sejumlah ulama,yang diantaranya adalah Ishaq, Dawud, Ibnu Hazm, Atha' Urwah, Hasan Basri dan Mujahid berpendapat: bahwa puasa keduanya tetap sah dan mereka tidak perlu mengqadhanya. Hal ini di dasarkan pada firman Allah swt dalam Al-Qur'an: "Tidak ada dosa atas kalian terhadap kesalahan yang kalian lakukan akan tetapi(yang dosa) adalah apa yang di sengaja oleh hati kalian."(Al-Ahzab:5) F. Jika kita berniat untuk berbuka, sedang ia dalam keadaan puasa, maka puasa yang tengah dijalankannya pada saat itu menjadi batal. Karena, niat merupakan salah satu syarat sah puasa. Demikian beberapa hal yg membatal kan puasa, semoga bermanfaat bagi pembaca. Di kutip dari kitab Al-Jami'fii Fiqhi'.
TOGELWaptool
THANKS ALL™
href=http://slankers.wap.sh">
Online : [ 1 ]™
Link Page :

IP : 3.147.54.6
WIDHYANTO™
On : Boss..!!
[ 1 ] [1 ][ 1 ]
[ Total : 397 Dulur ]
SlankerS
COPYRIGHT :
Pandaan-Prigen
©2011~2012 Jatim