XtGem Forum catalog
SLANKERS™


• Jam :

• Smntra Admin Off dlu di dumay c0z Ada kpntgan di dunyat... so Kl jrg Brknjng Di Web/Wab Tmn2, maaf y..!!
P.L.U.R
Blog SLANKisLamyah
Air Mustamal™
AIR MUSTA'MAL
Yang dimaksud dengan air musta'mal disini adalah air yang sudah terpakai atau terjatuh dari anggota badan orang yang berwudhu. Untuk itu hendaklah kita mengetahui bahwa air seperti ini tetap suci keberadaan nya sebagaimana air mutlak dan tidak ada satu dalil pun yang mengeluarkan dari kesucian nya (menyatakan tidak suci). Mengenai sifat wudhu Rasulullah. Sebaimana diriwayatkan dari Ar-Rubayyi' binti Mu'awwidz, bahwa ia menceritakan: "Rasulullah pernah membasuh kepala dengan sisa air wudhu yang masih berada di kedua tangan nya."(HR. Ahmad). Sedangkan menurut riwayat Abu Dawud dinyatakan dengan menggunakan lafazh: "Bahwa Rasulullah membasuh kepala dengan sisa air yang terdapat pada tangannya."(HR. Abu Dawud) Dari Abu Hurairah ra ia berkata: "Bahwa Nabi SAW pernah bertemu dengan nya di suatu jalan di Madinah, sedang ia tengah berada dalam keadaan junub. Lalu ia menyelinap dari pandangan beliau untuk pergi dan mandi. Setelah itu, ia datang menghadap Rasulullah dan belia pun bertanya: Kemana kamu tadi, wahai Abu Hurairah? Ia menjawab: Sesungguh nya aku tadi sedang junub, karena aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak suci. Maka beliau pun bersabda: Mahasuci Allah, sesungnya orang mukmin itu tidaklah najis."(HR. Jamaah) Analogi dari pengertian hadits di atas adalah, bahwa seseorang itu tidaklah najis ketika dalam keadaan junub. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menjadikan air hilang kesucian nya hanya karena persentuhan nya dengan tubuh manusia. Sebab, pada dasarnya hal itu merupakan pertemuan antara sesuatu yang suci(tubuh manusia) dengan sesuatu yang suci lain nya(air), sehingga tidak memberikan pengaruh sama sekali. Ibnu Mundzir berkata: Diriwayatkan dari Ali, dari Ibnu Umar, dari Abu Umamah, dari Atha', Hasan dan dari Makhul Al-Nakha'i, di mana mereka berpendapat mengenai orang yang lupa membasuh kepala,lalu mendapatkan sisa air pada jenggotnya,maka cukup baginya membasuh kepala dengan sisa air yang ada pada jenggot tersebut. Hal itu menunjukkan bahwa mereka berpendapat: Air musta'mal (yang sudah terpakai) itu dapat mensucikan. Ini juga merupakan pendapat yang dikemukakan dalam salah satu riwayat dari Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i, dimana pendapat tersebut dinisbatkan Ibnu Hazm kepada Sufyan Ats- Tsauri dan Abu Tsaur serta seluruh penganut dari Dawud Adh-Dhahiri. Dari Hudzaifah bin Al-Yaman ia berkata, bahwa Rasulullah pernah bertemu dengannya,sedang ia dalam keadaan junub. Lalu ia menghindar dari belia dan pergi mandi. Kemudian ia datang kembali seraya mengucapkan: Aku tadi tengah berada dalam keadaan junub, untuk itu aku menghindar. Rasulullah kemudian menjawab dengan bersabda: "sesungguhnya seorang muslim itu tidaklah najis."(HR. Jamaah, kecuali Imam Al- Bukhari dan Imam At-Tirmidzi) Menurut jumhur ulama, anggota badan seorang muslim itu senantiasa dalam keadaan suci, karena kebiasaan nya menghindari hal-hal yang bersifat najis. Berbeda dengan orang musyrik, karena orang musyrik tidak berusaha untuk mengindari najis. Pendapat tersebut didasarjan pada firman Allah SWT "Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis."(At-Taubah:2 Berkenaan dengan ayat tersebut,maka yang dimaksudkan, bahwa orang- orang musyrik itu najis dan kotor pada akidah mereka. Yang menjadi hujjah (argumentasi) para ahli terhadap kebenaran tafsiran tersebut, bahwa Allah membolehkan menikahi wanita-wanita ahlul kitab(pada masa itu). Karena, sebagaimana diketahti, bhwa keringat wanita-wanita ahlul kitab tersebut tidak akan pernah lepas dari badan laki-laki muslim yang menikahinya. Dengan demikian, tidak ada kewajiaan memandikan wanita ahkul kitab melainkan seperti apa yang diwajibkan di dalam memandikan wanita Muslimah.
TOGELWaptool
THANKS ALL™
href=http://slankers.wap.sh">
Online : [ 1 ]™
Link Page :

United States IP : 18.216.213.126
WIDHYANTO™
On : Boss..!!
[ 1 ] [1 ][ 1 ]
[ Total : 1065 Dulur ]
SlankerS
COPYRIGHT :
Pandaan-Prigen
©2011~2012 Jatim