Ada hadits dari Abdullah bin
Umar ra, bahwa Nabi SAW
pernah bersabda:
"Apabila jumlah air itu
mencapai jumlah dua kullah,
maka air itu tidak mengandung
kotoran(najis)."(HR. Al-
Khamsah)
Sanad dan matan hadits ini
berstatus mudhtharib
(kontradiksi, diragukan). Dalam
muqaddimah(pendahuluan)
kitabnya, Ibnu Abdil Barr
mengatakan: "Yang menjadi
landasan dari pendapat Imam
Asy-Syafi'i mengenai hadits
dua kullah ini merupakan
pendapat yang lemah dari sisi
teori dan tidak permanen dari
sisi atsar. Kemudian Imam
Asy-Syafi'i Rahimahullah telah
menetapkan air yang tidak
menjadi najis karena terkena
atau bercampur benda najis,
yaitu selama tidak berubah
sifatnya sebanyak dua kullah
atau lima geribah."
Sementara para sahabat beliau
menafsirkan nya dengan lima
ratus rithl(1 rithl=2.564 gram).
Sedangkan penganut madzhab
Hanafi menetapkan dua kullah
itu sama dengan tempat air
yang besar yang satu sisinya
tidak goyang apabila sisi lain
nya digerakkan. Mereka yang
tidak menggunakan ukuran
dua kullah terpaksa
menggunakan ukuran semisal
denan nya dalam menentukan
jumlah air yang banyak.
Misalnya adalah penganut
madzhab Maliki. Atau diberikan
nya semacam rukhshah
(keringanan) pada telaga di
padang pasir yang terkena tahi
unta.